Aceh Utara, mannanesia.com — Polsek Tanah Jambo Aye mengamankan seorang pria berinisial J (34) yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelepan atau pencurian bermodus mengusir jin di Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri mengatakan J ditangkap pada hari Senin (25/05/2020) pukul 18.00 wib. atas laporan penipuan disertai penggelapan atau pencurian oleh seorang guru bernama Muklisuddin (49) warga Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Salah seorang guru melaporkan ke Polsek Tanah Jambo Aye pada hari Senin (22/05/2020) sekira pukul 13.00 Wib. bahwa J warga Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat telah melarikan sepeda motor,”kata Akp Zulfitri dalam siaran persnya, Selasa (26/05/2020).
Dijelaskan, kejadian ini berawal ketika korban ingin mendapat pengobatan alternatif dari pelaku yang ia kenal dari teman-temanya, sehingga selanjutnya pelaku datang kerumah korban.
Dirumah korban, pelaku melakukan beberapa ritual dengan alasan untuk mengusir jin termasuk didalam kamar korban dimana tidak seorangpun boleh masuk ke kamar selama ritual belum selesai.
Kapolsek menduga, pada saat itu seisi rumah baik korban, istri dan anaknya dalam kondisi dibawah pengaruh hipnotis dikarenakan korban bersedia menyerahkan harta benda seperti perhiasan, handphone, surat-surat kendaraan, atm beserta Pin-nya sekaligus pada pelaku.
“Diakhir aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan surat-surat kendaraan dan harta benda lainnya,” ungkap AKP Zulfitri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga handphone, sejumlah dokumen milik Korban seperti KTP dan NPWP dan surat-surat kendaraan milik korban. (MI)