Bengkulu Tengah,mannanesia.com – Penasehat hukum PT BMQ Nurul Awaliyah, Puspa Erwan SH menuding PT BMQ Dinmar Najamudin tak punya legalitas yang sah terkait penguasaan lahan tambang.
Hal ini ditegaskan Puspa menjawab tudingan dari legal coorporate PT BMQ Dinmar, Pahala Lumban Batu.
Seperti dilansir dari sejumlah media, Pahala menuding IUP 339 Tahun 2010 berdurasi 20 tahun milik Nurul Awaliyah adalah palsu.
Tudingan yang disampaikan pihak Dinmar itu kata Puspa adalah fitnah dan masuk kategori informasi palsu atau hoax.
“Justru sebaliknya. Pihak merekalah yang tak memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tambang tersebut,” tegas Puspa.
“Kalau memang ada coba tunjukkan dokumen aslinya,” tantang Puspa.
“Termasuk dokumen IUP 10 tahun yang diklaim punya mereka. Coba tunjukkan dokumen aslinya. Adakah nama Dinmar Najamudin selaku Dirut PT BMQ dalam dokumen tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskan Puspa bahwa kliennyalah yang memiliki legalitas yang sah dan asli atas kepemilikan lahan tambang tersebut.
“Kita memiliki dokumen legalitas perusahaan yang asli. Baik itu dari Dirjen Minerba, Kemenkumham, maupun dari BKPM. Semua dokumen PT BMQ itu tertera atas nama Nurul Awaliyah,” bebernya.
Terkait hal ini Puspa meminta agar pihak Dinmar untuk tidak menebar hoax terkait kepemilikan lahan tambang atas nama PT BMQ.
Termasuk melakukan upaya-upaya ilegal yang mengatasnamakan PT BMQ dan praktik premanisme di lokasi pertambangan.
Puspa juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk menindak tegas atas laporan pihaknya terhadap pihak-pihak yang berupaya ingin mengambil alih penguasaan lahan tambang PT BMQ atas nama Nurul Awaliyah.
“Kita sudah membuat laporan Polisi terkait ilegal minning atas nama Dinmar Najamudin, Ahnya Endu dan beberapa nama lainnya. Kita minta Polisi segera menetapkan tersangka atas nama-nama yang kita adukan dalam laporan tersebut,” pintanya. (sumber:siberklik.com)