Padangsidimpuan,Mannanesia.com – Masih hangat ditelinga atas penangkapan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah Kejuruan di Padangsidimpuan, berinisial MR atas dugaan kepemilikian sabu, Minggu (17/02) di Jalan Marahalam Sitompul, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
SatresNarkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali amankan seorang pemuda inisial FMS (19 thn), Senin (18/02) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis daun Ganja, dimana FMS ditangkap percis dilokasi yang sama (atas penangkapan MR) yakni di Jalan Marahalam Sitompul, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Info dari Polreskota Padangsidimpuan diketahui, FMS
seorang mahasiswa asal Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
FMS ditangkap sekitar pukul 23.10 Wib dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 3,16 gram yang dibungkus dengan menggunakan uang kertas rupiah pecahan 50 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nopol.
Disaat petugas Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di lokasi, FMS terlihat tengah mengenderai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Seterusnya FMS waktu itu, oleh petugas dilakukan pencegatan dan pemeriksaan sehingga ditemukan dalam saku kecil celananya narkotika golongan I jenis ganja.
FMS berikut barang bukti akhirnya digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mubin)