Bengkulu, mannanesia.com – Sebagai upaya untuk menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19 yang telah menjadi pandemi masyarakat dunia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan mudik kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri ( Permen ) Perhubungan No 25 Tahun 2020.
Dengan di keluarkannya instruksi pemerintah untuk tidak mudik melalui peraturan menteri perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, untuk menjaga suasana kondusif dan berjalannya peraturan menteri perhubungan tersebut, maka Polda Bengkulu telah menggelar operasi Ketupat Nala 2020, yang akan sepenuhnya mendukung instruksi yang telah dikeluarkan dan akan menindak tegas terhadap pelanggar dalam hal ini para pemudik.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas hanya akan di berlakukan bagi para pemudik yang masih ngeyel dan melanggar instruksi yang telah dikeluarkan, sedangkan untuk angkutan logistik akan tetap di perbolehkan memasuki dan keluar Provinsi Bengkulu.
” Kita hanya menindak tegas pemudik, Kalau untuk angkutan Logistik dan orang yang mendapatkan surat tugas ditugaskan ke Provinsi Bengkulu di Bolehkan. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Lebih rinci Sudarno mengungkapkan, yang jelas yang keluar wilayah bengkulu akan dicek ktpnya dan di perbatasan propinsi lain juga begitu jadi bukan di bengkulu saja, apalagi penyeberangan kapal juga udah ditutup dan pesawat juga nggak ada.
Terkait perdebatan yang beredar di masyarakat soal mudik dan pulang kampung ikut di perhatikan oleh Kabid humas Polda ini.
” Jangan perdebatkan mudik dan pulang kampung, Kita bersama ambil peran masing-masing untuk bisa mencegah penyebaran covid 9.” jelas Sudarno
Ditambahkan lagi oleh Kabid Humas Bahwa untuk angkutan logistik dan angkutan yang dibutuhkan bagi masyarakat tetap di perbolehkan untuk beroperasi diantaranya Angkutan Ekspedisi dan pengiriman barang seperti TIki, Pos, JNE, JNT dan lain lain.
” Untuk menjamin Kebutuhan Pokok masyarakat, Kami akan lakukan pengawalan Angkutan Sembako. ” Pungkas Sudarno. (Rilis/S100)