Bengkulu Utara, Mannanesia.com – Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bengkulu Utara terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bengkulu Utara terbukti bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, pada Kamis, 4 April 2024 lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Fahamsyah dan didampingi oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, yakni Natijo Elem, Anjasmara dan Debisi Ilhodi.
Adapun sidang dilakukan secara bergiliran, pertama pada pukul 13.00 WIB, PPK Argamakmur, pukul 14.00 WIB PPK Air Padang, dan terakhir pada pukul 15.00 WIB giliran PPK Marga Sakti Seblat.
“Sidang hari ini dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan ketiganya diputuskan terbukti bersalah dan melanggar,” ungkap Fahamsyah.
Lebih lanjut, Fahamsyah menekankan bahwa hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tembusan.
“Ini merupakan pelajaran penting bagi Perangkat Adhoc untuk lebih memahami penyelenggaraan Pilkada mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi, menjelaskan bahwa seluruh sidang merupakan hasil temuan dari Bawaslu kabupaten/kota yang kemudian dinaikkan ke tingkat provinsi.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Debisi.
Sebelumnya, tiga PPK tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, yakni PPK Argamakmur, PPK Air Padang, dan PPK Marga Sakti Seblat.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti tidak menutup rapat formulir D, perbedaan hasil print out dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan penggunaan blanko D yang tidak tersegel.
Sidang-sidang ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam proses Pemilu, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu.
Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya, yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box
Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.
Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D — Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.
Ketiga sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara.
Penulis: Dodi
Editor: Rara