KENDAL, mannanesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, membutuhkan ribuan tenaga pengawas untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.
Untuk itu Bawaslu Kendal akan melakukan rekrutmen tenaga pengawas yang pendaftarannya akan dilakukan pada tanggal 3 – 15 Oktober 2020.
Demikian yang disampaikan oleh Odilia Amy Wardayani selaku Ketua Bawaslu Kendal, Rabu (30/9/2020).
“Kita akan merekrut tenaga pengawas sebanyak 2.242 orang untuk menjadi Pengawas TPS. Adapun syarat pendaftarannya adalah usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Untuk syarat selengkapnya bisa dilihat di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial Bawaslu”, kata Odilia.
Diketahui, pada Pilkada 2020 semula jumlah TPS di Kabupaten Kendal adalah sebanyak 1.845. Namun karena adanya pandemi Corona maka ada penambahan sebanyak 397 TPS, sehingga jumlahnya menjadi 2.242 TPS yang tersebar di 20 kecamatan. Dimana masing-masing TPS hanya bisa menampung maksimal 500 pemilih.
Sementara itu, Arief Musthofifin selaku Kordiv Hukum menyampaikan bahwa keberadaan pengawas TPS tersebut memiliki peranan yang sangat penting, karena sebagai ujung tombak pengawasan.
“Sesuai dengan jumlah TPS, semula kita akan merekrut tenaga pengawas TPS sebanyak 1.845 orang. Namun karena adanya pandemi Covid-19, maka jumlah TPS ditambah sehingga tenaga pengawas pun harus ditambah. Ada penambahan sebanyak 397 orang”, pungkas Arief. (Purnomo).