Bengkulu Selatan, Mannanesia.com – Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan UU LLAJ dikenal istilah penutupan jalan.
Sesuai juga penjelasan pasal 127 ayat 1 penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya seperti kegiatan keagamaan, olahraga,dan budaya. Artinya, tidak ada kegiatan berjualan yang diluar fungsi jalan.
Walaupun tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang, akan tetapi UUD LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika mengganggu fungsi jalan dan fasilitas pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Alian SH melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim,S.Sos menyampaikan, untuk sementara pihaknya baru melakukan penertiban Pedagang Kali Lima diarea parkir dan trotoar yang ada dipusat Pasar. Karena, sudah mengganggu ketentraman masyarakat.
“Saat ini kita baru sebatas mengingatkan terlebih dahulu. Karena, bagi PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sudah mengganggu pengguna jalan. Untuk sementara di seputaran pasar. Karena, dari pengelola pasarpun siap untuk menyiapkan lapak untuk masyarakat berjualan. Sehingga penataannyapun menjadi tertib dan indah,” papar Juliawan diruangannya Rabu, 17 April 2024 Kemarin.
Sebenarnya, kalau memang mengarah ke pedagang, bukan tugas dari Dinas Perhubungan. Karena PKL ini sudah mengganggu pengguna jalan, makanya Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Perdagangan melakukan penertiban.
Bukan fokus ke pedagangnya, tetapi bahu jalan atau trotoar yang digunakan PKL.
Untuk kali ini, pihaknya baru sebatas memberikan peringatan. Tetapi kalau suatu saat nanti pada saat dilakukan kembali penertiban PKL tetapi masih saja membandel, maka akan dikenakan sanksi.
Apalagi didalam pasal 28 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan juga pasal 274 ayat 1 akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
Bahkan pasal 28 ayat 2 jo pasal 25 ayat 1 setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dan fungsi jalan.
Dalam konteks trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang terganggu menjadi tempat pedagang dalam pasal 275 ayat 1 jo.pasal 28 ayat 2 kurungan 1 bukan denda Rp 250 ribu.
“Kalau di daerah lain, seperti dipinggiran jalan di Simpang Rukis belum kita lakukan penertiban. Karena kita juga masih menunggu instruksi dari Kepala. Kalau dipasarkan kita bukan hanya menertibkan, tetapi kita juga mencarikan solusi yang disampaikan juga oleh petugas Pasar Kutau. Mereka siap menyiapkan lokasi untuk masyarakat berdagang,”pungkas Juliawan.
Penulis : Tira
Editor : Rara