Bengkulu,Mannanesia.com – Tak butuh waktu lama bagi tim Opsnal Polres Bengkulu untuk membekuk dua orang tersangka yang diduga membunuh Roy Naldi (19) di kawasan STQ, Senin (8/4) malam.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun PrasRoy Naldi (19)etyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pembunuh tersebut.
“Tim Opsnal Polres Bengkulu, telah mengamankan dua orang terduga pelaku, RN (20) dan FI (18) pembunuh di kawasan STQ,” ungkapnya, saat di Mapolres Bengkulu.
Sambung Indramawan, kedua pelaku kita amankan saat berada di kawasan Gang Pensiunan Kelurahan Lingkar Timur.
“Saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
“Untuk pelaku RN kita larikan ke rumah sakit Dokes dikarenakan mengalami luka diduga akibat berkelahi dengan korban. Sedangkan FI kita amankan di Polres Bengkulu,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan terduga pelaku FI, perkelahian antara pelaku dengan korban akibat keributan masalah lama.
“Kami melintasi kawasan STQ, tiba-tiba korban bersama temannya mendatangi kami. Kami sempat dikeroyok oleh mereka,” jelas FI kepada awak media.
“Kemudian kami kabur karena dilerai oleh masyarakat. Tak lama kemudian, korban datang lagi, dan mengeluarkan pisau sehingga menusuk paha dari RI,” lanjutnya menjelaskan
“Karena pisau tersebut menempel dipaha RI, pisau tersebut kami gunakan untuk menusuk korban hingga tewas,” ujarnya.
Diceritakan FI, jika ia dan RN berungkali menusuk korban.
“Mungkin sekitar 6 tusukan di bagian perut, leher dan belakang kepala,” ceritanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan mengatakan untuk saat ini pihaknya masih meminta keterangan terlebih dahulu dari terduga kedua pelaku.
“Sementara waktu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Kasat. (Rls)