Bengkulu Selatan, Mannanesia.com – Team Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis berupa sabu.
Data dari penyidik, pelaku berinisial DM merupakan warga Desa Pagar Dewa. Dia terciduk ketika lagi bersembunyi di kandang ayam.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sukamto,SH.M.Si menyampaikan, setelah ditangkap oleh Team Sat Narkoba, DM mengaku barang haram tersebut disimpannya didalam kandang ayam di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya dengan hasil penggeledahan satu paket narkotika jenis Sabu, yang terbungkus dengan plastik bening.
“Selain sabu, kita juga mengamankan satu unit handphone merk INFINIX 40I warna hitam. Penangkapan ini kita lakukan atas adanya informasi bahwa ada pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Saat itu juga pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sukamto.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku terduga pemilik narkotika. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Bukan hanya itu, pihaknya juga melakukan penyegelan barang bukti untuk mengirimkan sampel barang bukti ke BPOM Bengkulu.
Terkait penyalahgunaan narkotika ini, pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas darimana asal barang haram tersebut.
Bahkan pihaknya juga akan berusaha memutus akses untuk peredaran narkotika ini di Bengkulu Selatan.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 undang – undang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan menguasai, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 dengan pidana paling singkat empat tahun,dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar, dan pasal 112 ayat 2 penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,”pungkas Sukamto.
Penulis : Tira
Editor : Rara