Bengkulu Selatan, Mannanesia.com – Seorang janda berinisial SS (33), warga Jalan Kapten Idris Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas Kepolisian lantaran kedapatan menjual pil jenis Samcodin.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, SS diamankan petugas karena menjual obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Padahal, SS baru saja keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan usai menjalani hukuman dalam perkara yang sama, yakni pada 2022 lalu.
SS diamankan bersama barang bukti 65 butir obat keras jenis Samcodin dan uang tunai Rp 140 ribu yang diduga dari hasil penjualan.
“SS ini sudah menjalani hukum kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia terjaring dalam operasi penyakit masyarakat tahun 2022 lalu oleh Polsek Kota Manna. Dan kini SS ditangkap dalam kasus yang sama,” terang Kasi Humas.
Penulis: Tira
Editor: Rara