Bengkulu, mannanesia.com – Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia. Kegiatan yang digelar di Hotel Two K-Azana Style Kota Bengkulu tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Perwakilan dari OJK Bengkulu serta sejumlah Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Sementara para peserta yang hadir meliputi tamu undangan dari Instansi Pemerintah Kota Bengkulu, Forkopimda, Kelompok Masyarakat dan perwakilan dari UPT Pemasyarakatan termasuk dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan khususnya kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta stake holder terkait, dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Jaminan Fidusia.
“Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut. Untuk itu kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini khususnya kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta stake holder terkait, agar dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait Fidusia demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Andrieansjah.
Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh sejumlah narasumber. Sementara itu Karutan Bengkulu, Farizal Antony memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut Farizal, sosialisasi Jaminan Fidusia memiliki dampak positif dalam memberikan pengetahuan hukum yang lebih luas bagi petugas. Sehingga diharapkan ke depannya dapat membantu warga binaan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan mereka setelah menjalani masa hukuman.
“Untuk di tingkat UPT sendiri kita juga memiliki program Penyuluhan Hukum kepada warga binaan. Tentunya dengan pemahaman yang lebih baik tentang jaminan fidusia dan aspek hukum lainnya, para petugas diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan sehingga para warga binaan dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka setelah kembali ke masyarakat,” pungkas Farizal.
Penulis : Edwin
Editor : melinda