Simeulue,mannanesia.com – Rivi Hamdani Sebagai Ketua LPK DPD Provinsi Aceh.Telah menerima SK LPK DPC Kabupaten Simeulue dari Ketua Umum LPK DPP Pusat Muhammad Bahri Harahap SE.SH.Untuk di serahkan kepada Ketua LPK DPC Kabupaten Simeulue.
Saat Penyerahan SK akan di laksanak di Gedung Serbaguna Kabupaten Simeulue di sertai dengan acara pelantikan yang di Lantik oleh Ketua Lembaga DPP Pusat atau Ketua DPD Aceh.
“Insyaallah kita akan mengundang Bupati Simeulue.Kapolres.Kajari. Dandim. Danlanal. Sekda. Para Kadis dan Camat di kabupaten Simeulue demi kesejahteraan masyarakat Simeulue dan anti Korupsi dengan berkerja sama pasti Simeulue sejahtera,” tuturnya Rivi Hamdani
Jaraman Jambek Sebagai Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPC Kabupaten Simeulue saat di jumpai awak media di sela-selah pertemuan internal mereka bersama Pengurus Lembaga.Kamis (05/03/2020) Mangatakan” bahwa LPK Hadir Dari Masyarakat Untuk Masyarakat. Terkait Legalitas Lembaga tentu kita tetap mengikuti prosedur peraturan yang berlaku”terangnya Jaraman Jambek
HASBI MAHMUD Sebagai Kabid Hukum LPK DPC Kabupaten Simeulue menjelaskan” kepada awak media bahwa Lembaga ini akan Fokus pada peraturan apa yang sudah di tentukan oleh AD/ART Lembaga yaitu
Pengawasan Aliran Dana yang bersumber dari APBN. Ketenaga Kerjaan. Perlindungan Nasabah/Konsumen. Kehutanan dan Lingkungan Hidup
“Untuk Program Kerja LPK DPC Kabupaten Simeulue saat ini kita akan Fokus untuk Pengawasan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tak kalah penting demi kelestarian alam kita,” jelasnya SABIRUDIN Sebagai Penasehat Lembaga. (Ar/Red)