Rejang Lebong, mannanesia.com – Pemkab Rejang Lebong bertekad untuk menjaga keberadaan kawasan agropolitan (wilayah perkotaan yang berbasis pertanian).
Ini terlihat dari apa yang direncanakan oleh Pemkab Rejang Lebong dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025-2045.
Menurut Bupati Rejang Lebog, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, wilayah Kabupaten Rejang Lebong terkenal sebagai daerah pertanian yang subur dengan produksi beragam jenis sayuran.
Serta tanaman perkebunan seperti kopi, aren, dan berbagai macam buah-buahan.
“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyatakan komitmennya untuk secara berkelanjutan mempertahankan wilayah agropolitan dalam rencana pembangunan masa depan. Kita semua berharap dan berdoa agar kawasan agropolitan ini dapat terus eksis dan berkembang,” kata Bupati.
Dia menjelaskan bahwa kawasan agropolitan yang sudah terkenal di Kabupaten Rejang Lebong adalah Kecamatan Selupu Rejang.
Selain itu, wilayah-wilayah yang mulai berkembang menjadi daerah agropolitan termasuk Kecamatan Curup Utara dan Kecamatan Bermani Ulu.
Menurutnya, upaya mempertahankan kawasan agropolitan di Kabupaten Rejang Lebong pasti akan dihadapkan pada sejumlah hambatan.
Termasuk perkembangan zaman dan peningkatan jumlah penduduk.
Hal ini dapat berdampak pada pengurangan luas lahan pertanian akibat adanya alih fungsi lahan untuk kebutuhan lain.
“Pemerintah daerah berencana untuk menetapkan wilayah khusus untuk agropolitan melalui kajian mendalam dan perumusan kebijakan. Tujuannya adalah agar wilayah tersebut tidak dapat dialihfungsikan untuk keperluan pemukiman atau pembangunan lainnya,” tegas dia.
Menurut Bupati, secara umum, tujuan pengembangan kawasan agropolitan adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan antara desa dan kota.
Hal ini dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan (tidak merusak lingkungan), dan terdesentralisasi (dengan wewenang yang berada di Pemerintah Daerah dan masyarakat) di kawasan agropolitan.
“Pengembangan Kawasan Agropolitan merupakan inisiatif bersama yang dipimpin oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk memfasilitasi pengembangan kawasan agropolitan yang sudah ada di setiap Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan dengan merealisasikan dan mengoptimalkan budidaya yang berbasis pertanian dalam kawasan agropolitan tersebut,” beber Bupati.
Di sisi lain, saat membuka kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Rejang Lebong 2025-2025, dia menyatakan harapannya agar kegiatan tersebut dapat sesuai dengan visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang akan bersaing dalam Pilkada serentak 2024 di wilayah tersebut.
“RPJPD berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 tahunan serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Selama 18 tahun terakhir, telah dilakukan pembangunan sesuai dengan RPJPD 2006-2025,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, Musrenbang RPJPD adalah bagian integral dari prinsip keterbukaan pemerintah, terutama dalam proses penyusunan rancangan RPJPD.
Dalam proses ini, konsultasi publik menjadi sangat penting untuk mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan, melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat.
“Beberapa waktu lalu telah disampaikan rancangan dokumen RPJPD 2025-2045 yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok. Dokumen tersebut juga memuat indikator utama pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Selain itu, juga telah dilakukan diskusi bersama seluruh peserta forum, guna mendapatkan masukan dan saran untuk penyempurnaan arah pembangunan yang diusulkan kedepannya,” papar Bupati.
Sementara itu, Asisten II Setprov Bengkulu, RA Denni, SH, MM, yang hadir dalam Musrenbang RPJPD beberapa waktu lalu, menyampaikan, bahwa pada tahun 2045 nanti, Indonesia akan genap berusia 100 tahun.
Sejarah juga mencatat Bengkulu sebagai bagian integral dari NKRI yang telah berkontribusi dalam berbagai aspek pembangunan kemerdekaan.
RA Denni melanjutkan dengan menyatakan bahwa selama ini Bengkulu telah mengalami perubahan positif di bidang ekonomi, yang tercermin dari penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Jadi, tahun 2025 ini menjadi awal dari perencanaan menuju perwujudan Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan Bengkulu difokuskan pada empat tahap. Pertama, penguatan pondasi transformasi sosial ekonomi dan kelembagaan. Kedua, akselerasi transformasi sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Ketiga, peningkatan ekspansi dan kerjasama global. Keempat, mewujudkan Bengkulu yang maju, sejahtera, dan unggul,” beber Denni.
Penulis : Sastrawan
Editor : Melinda