Bengkulu selatan, Mannanesia.com – Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu IPDA Meki saat memberikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dan Kenakalan Remaja Di SMA Negeri 03 Bengkulu Selatan, Rabu (24/04/24) kemarin,
Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas dalam arahannya Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyampaikan Untuk siswa dan siswi SMA Negeri 03 Bengkulu Selatan, agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di Sekolah tersebut, Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan mematuhi aturan lalu lintas dijalan Raya serta Jangan ada siswa dan siswi SMAN 03 Bengkulu Selatan yang melawan guru, minum-minum keras, konsumsi Lem dan melakukan tawuran antar pelajar, Apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bengkulu Selatan akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta jangan lupa Sayangi guru karena guru adalah orang tua disaat di Sekolah.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu IPDA Meki memberikan pemahaman agar siswa dan siswa dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi Kenakalan remaja.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi , Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya serta kenakalan remaja,” terangnya.
Selain itu Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda IPDA Meki berharap para dewan dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas,” pungkasnya.
Penulis : Tira
Editor : Rara