Jakarta, Mannanesia.com- Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Pelaporan harta kekayaan dinilai bentuk transparansi dan komitmen anggota legislatif terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami setuju itu (LHKPN) dijadikan syarat pemenuhan administrasi pelantikan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Menurut Donal, kebijakan tersebut sekaligus dapat mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak kesulitan menagih LHKPN saat anggota legislatif sudah menjabat. Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan LHKPN.
Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.
“Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,” kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan, lantaran berdasar hasil koordinasi KPU dan KPK, ditemukan bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.
Sejumlah anggota DPRD provinsi ada yang sama sekali tak menyampaikan laporan harta kekayaannya di tahun 2018. Berdasarkan data KPK, DPRD provinsi itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. (*)