• DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Mannanesia
Advertisement
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA
  • Kota Bengkulu
  • Provinsi Bengkulu
No Result
View All Result
Mannanesia
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkulu
Ormas dan LSM Harus Terdaftar di Kemendagri

Ormas dan LSM Harus Terdaftar di Kemendagri

by redaksi
Juli 3, 2018
in Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kedepan harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu Ali Armada menyampaikan kedepannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang hanya terdaftar di daerah. Sebab, Kesbangpol mulai saat ini tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas maupun LSM.

“Apabila ormas ingin terdaftar, harus mengurus ke pusat terlebih dahulu,” kata Ali Armada, Senin (2/07/2018).

Ditambahkan oleh Tepi Susanto selaku Kabid Ketahanan Agama, Kemasyarakat dan Ekonomi yang membidangi masalah Ormas/LSM, Kesbangpol tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LSM/Ormas yang di Kota Bengkulu. Monitoring ini dilakukan sebelum berkasnya dibawa ke Kemendagri.

“Apabila baru hendak memperpanjang kepengurusan, maka Ormas atau LSM tersebut harus ke Kemendagri karena Kesbangpol sekarang tidak lagi mengeluarkan SKT,” katanya.

Ia mengatakan regulasi ini dibuat oleh pemerintah agar Ormas dan LSM mudah terdata serta terpantau secara nasional. “Jadi kedepan tidak ada lagi Ormas atau LSM yang hanya terdaftar di daerah, kalau ada di daerah pasti sudah ada di pusat dan mudah dilacak atau diketahui,” ucapnya.

Untuk Ormas yang berbadan yang hukum, lanjutnya, izin tetap harus dikeluarkan Kemenkumham. Namun kalau tidak berbadan hukum cukup di Kemendagri.

“Sampai saat ini, Kesbangpol Kota Bengkulu telah mengirim 96 data Ormas/LSM yang ada di Bengkulu ke Kemendagri RI,” tutupnya.

Related Posts

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu
Bengkulu

Rakerkesda Untuk Melaksanakan Transformasi Kesehatan di Bengkulu

Maret 21, 2023
Wakil Gubernur Bengkulu Serahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Pemerintah Provinsi Bengkulu 2022
Bengkulu

Wakil Gubernur Bengkulu Serahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Pemerintah Provinsi Bengkulu 2022

Maret 16, 2023
Sinergi Program Zakat, Baznas Silaturahmi ke Kapolresta Bengkulu
Bengkulu

Sinergi Program Zakat, Baznas Silaturahmi ke Kapolresta Bengkulu

Maret 15, 2023
Siaga Bencana, Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu Cek Kendaraan Serta Peralatan Kebencanaan
Bengkulu

Siaga Bencana, Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu Cek Kendaraan Serta Peralatan Kebencanaan

Maret 13, 2023
Sekda Hamka: Penandatanganan Perjanjian Kinerja Harus Mampu Tingkatkan Kinerja ASN
Bengkulu

Sekda Hamka: Penandatanganan Perjanjian Kinerja Harus Mampu Tingkatkan Kinerja ASN

Februari 15, 2023
Polresta Bengkulu Tangkap 19 Bandit Curas, Curat dan Curanmor
Bengkulu

Polresta Bengkulu Tangkap 19 Bandit Curas, Curat dan Curanmor

Februari 8, 2023
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • NUSANTARA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • RELIGI
  • EKONOMI BISNIS
  • ARTIKEL
    • CERPEN
    • RESONANSI
  • OLAHRAGA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In