Bireuen, mannanesia.com – Tim Polsek Kota Juang, ciduk Salahuddin, 50, pelaku memiliki narkotika 2 Kg Ganja , disebuah rumah di Dusun Cot Paru, Gampong Cot Kuta, Kecamatan Kuala, Bireuen, Jumat dinihari (21/02/20) pukul 00:30 WIB.
Dia menjual 2 Kg Ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ujar Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi melalui Kapolsek Kota Juang AKP Suply didampingi Kasubbag Humas Polres Bireuen, Ipda M. Nasir, kepada sejumlah wartawan Senin Sore (24/02/20).
Kasubbag Humas menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dari informasi masyarakat, bahwasanya tersangka sering memperjual belikan ganja dirumah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kota Juang dan anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.30 WIB mendatangi rumah itu, dan melihat tersangka berada dalam rumah.
Petugas melakukan penggeledahan, lalu seorang anggota unit reskrim menemukan kurang lebih 2 Kg ganja kering, dibawah meja makan didalam rumah tersangka dan mencari barang bukti lainnya.
Ditanyai anggota unit reskrim tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya, lalu dibawa ke Polsek Kota Juang guna pengusutan lebih lanjut.
“Dalam penangkapan itu petugas amankan barang bukti antara lain, lebih kurang 2 Kg ganja, 7 paket kecil ganja, Hp Nokia warna biru, 1 timbangan warna orange, 1 blok cigaret paper merk Mars Brand dan 2 blok cigaret paper merk Toreador,” jelas Ipda M. Nasir. (wln)