Tanjungbalai, mannanesia.com – Bravo, 2 jempol untuk Satpol Air Polres Tanjungbalai, ini yang dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira atas kinerja Satpol Air PolresTanjungbalai.
“Sekecil apapun prestasi personil tetap kita apresiasi, apalagi Satpol Air yang telah bekerja keras mengamankan wilayahnya dari pengedar Narkoba,” ujar Kapolres.
Naluri Kasat Polair AKP T Sianturi yang sudah teruji kembali lagi membuahkan hasil yang manis.
Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis Sabu kepada Nelayan yang hendak berlayar ke laut.
Kemudian Sianturi memerintahkan tim regu II yang sedang patroli menggunakan Kapal Patroli KP II 1014 menuju TKP yang diinfokan masyarakat.
Tim regu II Kapal Patroli KP II 1014 yang melaksankan Patroli diawaki Bripka Joko Slamet, Brigpol Khoiruddin dan Brigpol Sy. Napitupulu segera meluncur ke TKP, sekira pukul 00:30 wib, Sabtu (15/2/2020).
Sekira pukul 01.30 Wib Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 mencurigai satu boat yang sedang merapat ke kapal apung nelayan di beting kepah Kuala Bagan Asahan.
Tim melihat 1 orang naik kekapal tersebut sementara satu temanya berada disampan, karena tim mencurigai gerak gerik penumpang boat yang naik ke kapal apung tersebut, tim langsung merapat dan langsung menyergap.
Seseorang yang dicurigai baru saja naik ke atas kapal apung tanpa merk ternyata orang tersebut bernama Abdi Naqli Sitorus yang mengantongi bungkusan plastik. Kemudian petugas Sat Polair menggeledah orang tersebut dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri 1 bungkus plastik bening yang berisikan 7 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil lainnya, jumlah seluruh bungkusan plastik bening berisi diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan berat kotor 0,45 gram.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan dari tsk adalah
diduga Narkotika jenis sabu sekitar 8 bungkus kecil dalam bungkus plastik transparan/bening, uang sejumlag Rp 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ,1 (satu) unit bot sampan Kaluk tanpa nama dengan mesin Dompeng 6 HP, 1(satu) plastik kantongan kecil assoy warna hijau muda, 1 batang pipa kecil jenis plastik, 1 (unit) senter kecil, 4 (empat) batang rokok merk Magnum Mild dan 1(satu) bungkus rokok merk Magnum Mild kosong.
Adapun identitas diduga tsk yang diamankan adalah Sahrudi (32) warga Nelput Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Sentosa, dusun 3 Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kedua orang yang diamankan tersebut mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis sabu yang ditemukan itu adalah milik mereka berdua.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 123 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (wln)